SAATNYA NEGARA AKOMODIR PARTAI LOKAL PAPUA

 Darius Nawipa, Sekjend Partai Lokal
UNGKAP86.com, Rakyat Papua masih menunggu hasil putusan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Otonomi Khusus Partai Lokal Papua. Amar putusan hakim MK jadi penentu dikabulkan atau ditolaknya gugatan Partai Lokal.

Pembacaan Putusan Salinan Persidangan diundur dari 7 Februari 2020 hingga selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang masih berlangsung hingga saat ini.

Penundaan pembacaan putusan berkaitan dengan sinkronisasi semua yang berkaitan dengan aturan hukum Otonomi Khusus (Otsus) yang pernah ada. Baik keputusan MK terdahulu, UU dan Peraturan Otsus terkait lainnya.

Penundaan juga bertujuan agar putusan MK nantinya menjadi keputusan yang mutlak sebagai aspirasi rakyat, yang merangkum semua kehendak rakyat Papua.

Seperti diketahui persoalan partai lokal Papua ini menjadi perdebatan hukum modern dikalangan Profesor Hukum dan bagi para ilmuwan yang membidangi hukum tata negara Indonesia.

Hak Konstitusional Rakyat Papua yang diabaikan Negara selama 18 tahun. Padahal yang menjadi substansi amanat UU Otsus Papua adalah kehadiran Partai Lokal yang menggantikan Papua yang menuntut Merdeka saat Kongres Rakyat Papua tahun 2000 di GOR Cendrawasih Jayapura.

Sejak 2014, baru partai lokal Papua Bersatu yang melakukan gebrakan dan proses hukum.

Pada tahun 2015 partai lokal telah mendapatkan akta notaris dan SK Menkumham dan 13 oktober 2017 partai lokal Papua sudah mendaftar ke KPUD dengan dokumen paling lengkap diantara partai-partai nasional lainnya saat itu.

Darius Nawipa, Sekjend Partai Lokal mengatakan SK Menkumham yang diterima saat itu merupakan mujijat Tuhan dalam perjuangan partai lokal dalam mendapatkan hak rakyat Papua.

Mamun proses tidak berjalan mulus, Partai Lokal terganjal oleh pasal 28 ayat 1 UU Otsus. Pemerintah pusat menganggap pasal tersebut masih multitafsir, sehingga partai lokal belum boleh mengikuti pemilu.

Sekjend Partai lokal menyampaikan, Segala persyaratan administrasi dan kelengkapan partai lokal sudah sangat komplit. Kendalanya hanya Pasal 28 (1) yang masih dianggap Pemerintah Pusat masih multitafsir.

"Itulah yang kita gugat, kita mau pasal 28 yang dianggap multitafsir harus segera diluruskan, jangan buat warga Papua kebingungan tanpa kepastian" ucap Darius.

Sekjend Partai Lokal mengatakan sudah menyerahkan 77 dokumen alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim. Alat bukti yang diajukan juga lengkap, makanya Hakim MK beranggapan Partai Lokal harusnya mengikuti pemilu susulan.

"Dari sisi keadilan, Ham, dan UU rakyat Papua dirugikan dan mendapat perlakuan tidak adil" tegas Sekjend Partai Lokal.

Darius Nawipa optimis Partai Lokal akan menang dalam gugatan, setelah sebelumnya mendengar pernyataan 6 saksi ahli yang dihadirkan, 3 saksi dari partai lokal, 3 disiapkan MK.

"Semua saksi ahli itu memberikan dukungan pada kami, sehingga penasehat hukum kami bilang, kita sudah menang lima kosong" ucap Darius Nawipa dengan bersemangat.

Darius mengatakan penundaan putusan juga berkaitan untuk sinkronisasi dengan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan uu otsus sebelumnya.

Sekjend partai lokal ini mencontohkan perkara yang ada sebelumnya, seperti ada putusan no 116 tekait pengangkatan kursi Otsus yang sebelumnya melalui Pansel DPR Papua pada tahun 2017-2019. 


"DPRD Papua terdiri dari yang dipilih dan diangkat, itu belum ada penjabaran, siapa yang dipilih, siapa yang diangkat" ucap Darius Nawipa menerangkan isi pasal 6 (2) UU Otsus yang masih bermasalah dan 

"2016 Pemda Papua berinisitiaf bentuk pansel, lucunya yang bentuk pansel anggota DPRD Papua dari partai nasional . Lucunya lagi bukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang bentuk pansel. Baru kali ini anggota legislatif memilih anggota legislatif, pertama kali di Indonesia, gila" ucap Sekjend Papua dengan tertawa.

"Itulah yang jadi pertimbangan Hakim untuk mengsinkronkan semua aturan-aturan yang masih belum jelas dan terlanjur ada" tegas Sekjend yang sangat dingin dan komunikatif ini.

Dalam keterangannya Sekend Partai Lokal meminta kepada Negara untuk bijak, segera setelah putusan MK agar dilakukan Pemilu susulan mengakomodir Partai Lokal Papua Bersatu yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019-2024 untuk Mengisi Jatah Kursi Otsus Papua dan Papua barat serta implementasinya ke Kabupaten dan Kota. 

Jadi, yang sebelumnya ketersediaan Kursi Otsus di DPRD Papua 14 Kursi dan di DPRD provinsi Papua barat 11 kursi maka bisa bertambah sesuai Jumlah kuota kursi yg tersedia. Yaitu 17 atau 20 Kursi untuk DPR Papua dan 15 atau 17 untuk DPR Papua barat. Sementara Jatah kursi Otsus di Kabupaten dan Kota 7 Kursi. 

"Sudah saatnya Negara akomodir Partai Lokal Papua Bersatu untuk menjawab Hak Asasi warga negara Indonesia di Papua dan Papua barat sesuai Amandemen UUD 1945. Karena Kami merasa Hak Konstitusional Kami digerogoti oleh kebijakan Negara dan regulasi UU  yang tipu tipu di tanah Papua, Sorong hingga Merauke." tutupnya.

0 Response to "SAATNYA NEGARA AKOMODIR PARTAI LOKAL PAPUA"

Posting Komentar