Hendra Krisnawijaya didampingi istri dan Penasehat Hukum. |
Kronologis perkara tindak pidana pemaksaan orang dengan kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI yang berstatus aktif pada waktu itu kini kembali memanas setelah Ombudsman RI menerbitkan hasil akhir kasus tersebut.
Hendra Krisnawijaya warga Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta pusat menuntut haknya atas dugaan perlakuan pemaksaan dengan kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan uraian laporan oleh Hendra Krisnawijaya bahwa terlapor Sutaryo telah memaki-maki pelapor, mencolok-colok kedua mata pelapor dengan jarinya, dan memaksa pelapor menutup usahanya.
Atas kejadian yang dialaminya, Hendra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi No: LP/5241/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimun pada (05/11/2016) dengan dugaan tindak pidana perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan.
Kemudian Polda Metro Jaya melimpahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, karena berdasarkan bobot dan locus delicty perkara cukup ditangani satuan wilayah dan untuk mempermudah proses penyidikan (09/11/2016).
Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang memiliki tugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik menjadi corong bagi korban untuk menuntut haknya.
Hendra Krisnawijaya juga menyampaikan laporanya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, terkait kasus yang dihadapinya.
Hendra melanjutkan "Masa sipil 75 orang menyerbu melakukan persekusi terhadap pelapor mereka merusak dan menghancurkan barang pelapor kemudian tersangka Sutaryo bersama istrinya ADK mengancam persikusi pelapor Hendra. Tersangka Sutaryo juga dilaporka di Pom TNI AU, Dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1. Ayat 2 ke 1 pasal 187 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 4 pasal 335 Ayat 1 pasal 351 Ayat 1 KUHP" kata Hendra.
Ombudsman RI Perawakilan Jakarta Raya telah mengeluarkan keputusan tentang Penutupan dan Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan/Pengaduan Hendra Krisnawijaya.
Berdasarkan keputusan Ombudsman RI Jakarta Raya telah menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) bahwa terhadap pokok Hendra tidak ditemukan maladminitrasi.
Surat yang diterbitkan berdalih bahwa penyidik Polres Jakarta Timur telah melaksanakan serangkaian upaya penyidikan dan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam undang-undang no 8/1981 tentang KUHAP dan Perkab No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut Ombudsman RI resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Keterangan ini disampaikan Indra staf Ombudsman RI. Indra menyampaikan pada awak media "Keputusan Ombudsman RI sudah selesai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan analisa dari Pengawasan Internal dan Quality Assurance untuk pelayanan publik" Kata Indra.
Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D salah satu anggota Ombudsman ketika diminta pendapatnya secara terpisah oleh Ungkap86.com mengatakan " LAHP kami sudah final, jika pelapor keberatan, silahkan mengadu ke Unit Quality Assurance ORI. Ada di website ORI"
Hendra sontak terkejut setelah menerima surat yang diterbitkan oleh Ombudsman RI meyatakan kasus yang dilaporkan ditutup dan dianggap tidak ada masalah yang ditemukan.
Hendra Krisnawijaya merasa keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, karena dirinya merasa dirugikan dan mengatakan Ombudsman tidak netral, tidak berpihak pada pencari keadilan dan kepastian hukum.
0 Response to "Hendra Krisnawijaya : Keterangan Penyidik Satreskrim Polres Jaktim Tidak Sesuai Fakta"
Posting Komentar