Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya menyampaikan pemikiran sebagai Pembicara dalam Rapimnas dan Simposium Hukum Nasional

UNGKAP86.com, Palembang - Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, pada gilirannya harus senantiasa memaknai pembumian Pancasila melalui sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum secara menyeluruh dan mendasar. Intisari Sosiologi Hukum dari kehendak luhur dan kemauan baik Negara Hukum Indonesia untuk membumikan Pancasila adalah merupakan sosiologi hukum yang bernafaskan kemanusian dan kerakyatan. Intisari Politik Hukum dalam konteks ini merupakan politik hukum etik moral yang bernafaskan kebersamaan dan kegotongroyongan. Intisari Filsafat Hukum dalam konteks ini merupakan filsafat hukum dasar yang bernafaskan keadilan sosial dan keadaban universal.

Format Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, sesungguhnya mesti selalu dan seterusnya mentrasformasi pembumian Tujuan Nasional NKRI melalui keseluruhan penerapan, perubahan, dan perkembangan hukum. Kebermaknaan Negara Hukum Indonesia berintikan pada posisi dan peran hukum yang berfungsi untuk menginisiasi, memfasilitasi, dan mendorong agenda Indinesia Maju, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia ; mencerdaskan kehidupan bangsa ; memajukan kesejahteraan umum ; dan lain-lain.

Narasi gagasan dan orientasi ide dari bangunan pemikiran ini pada gilirannya meletakkan dan menumbuhkan Negara Hukum Indonesia harus memiliki relasi kuat dan fungsional dengan strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan Rule of Law dan Rule of Social Justice. Relasi ini semakin memastikan bahwa keberadaan dan kehadiran doktrin NKRI sebagai Negara Hukum dan negara berdasarkan hukum, menjadi semakin relevan dan bermanfaat. Ada nafas kehidupan dan aura pertumbuhan yang menjadikan hukum semakin responsif, progesif, solutif, dan efektif.

Negara Hukum Indonesia bertumbuh dan berjalan menegakkan dan menggelorakan rule of law. Ketika Negara Hukum Indonesia harus menafasi dan memaknai NKRI maka agenda utamanya dan prasyarat mutlaknya adalah penyelenggaraan dan pembumian Pancasila dan Tujuan Nasional. Pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum diletakkan dan dikembangkan menjadi hukum yang berintikan dan berorientasi pada kemanusian dan kerakyatan ; kebersamaan dan kegotongroyongan ; keadilan dan keadaban ; kemanfaatan dan keagungan masyarakat dan bangsa Indonesia.



Hukum yang responsif, hukum yang progresif, hukum yang solutif, dan hukum yang efektif adalah tantangan dan jawaban konkrit dan otentik untuk menumbuhkan Negara Hukum Indonesia yang mentransformasi rule of law untuk menuju dan semakin menjadi rule of social justice. Bangunan dan isi Negara Hukum Indonesia mesti menafasi dan memaknai Indonesia Maju dengan pendekatan penguatan dan percepatan kualitas rule of social justice. Pemerintahan Nasional NKRI di bawah kepemimpinan Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin sedang dan seterusnya menguati dan mengisi pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum dengan semakin menumbuhkan dan menegakkan rule of social justice untuk memastikan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan. Jajaran Permahi menjadi semakin proaktif, berinisiatif tinggi, dan berkemauan kuat untuk mewujudkan reformasi rule of law menuju rule of social justice.

0 Response to "Transformasi Rule of Law Menuju Rule of Social Justice"

Posting Komentar