PROSES HUKUM APARAT LAPAS ABEPURA YANG ANIAYA TERPIDANA

Korban Penganiayaan
UNGKAP86.com, Jayapura - Siaran Pers Tim Advokat untuk Orang Asli Papua mengeluarkan pernyataan persnya lewat pengacara Tim Advokat Orang Asli papua Sugeng Teguh Santoso, Frederika Korain, Rita Selena Kolibonso dengan judul "PROSES HUKUM APARAT LAPAS ABEPURA YANG ANIAYA TERPIDANA". Pada tanggal 3 Maret 2020.

Sehari sebelum masa pemidanaan habis pada 2 Maret 2020, YA dan VA terpidana dalam kasus kerusuhan Jayapura dianiaya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Abepura. Berdasarkan informasi dari YA dan VA, pelaku penganiayaan adalah petugas lapas. Muka VA sobek dan berdarah, sementara muka YA memar dan bibir terluka.

YA dan VA adalah terpidana dalam Perkara No. 553/Pid.B/2019/PN. Jap. Mereka divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas dakwaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP. Meskipun mereka telah membantah melakukan pencurian dengan kekerasan pada waktu terjadi aksi unjuk rasa menentang rasisme terhadap OAP pada 29 Agustus 2019, dan juga mengemukakan sejumlah fakta rekayasa terhadap kasus mereka, namun majelis hakim tetap berkeyakinan bahwa YA dan VA melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Sebelumnya, YA dan VA ditahan di rutan Polda Papua. Menjelang masa tahanan habis, mereka dipindahkan ke lapas Abepura oleh Jaksa. Akan tetapi di lapas, mereka mengalami penganiayaan.

Praktik kekerasan terhadap YA dan VA menunjukkan, bahwa lapas bukan tempat yang aman bagi terpidana, meskipun pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi sebagaimana termaktub dalam konsideran UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Penganiayaan terhadap YA dan VA merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hal ini sebagaimana pula dipertegas dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Atas peristiwa kekerasan yang dialami VA dan YA tersebut, kami Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, menyatakan sikap:

Pertama, Mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Dirjen Lembaga Pemasyarakat memberhentikan Kalapas Abepura karena tidak mampu memberi rasa aman terhadap terpidana dan memberhentikan petugas pelaku penganiayaan terhadap VA dan YA;

Kedua, Mendesak Kepolisian Resor Kota Jayapura segera melakukan proses hukum terhadap petugas pelaku penganiayaan terhadap VA dan YA sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/205/2020/SPKT POLRESTA JAYAPURA KOTA tanggal 3 Maret 2020.












0 Response to "PROSES HUKUM APARAT LAPAS ABEPURA YANG ANIAYA TERPIDANA"

Posting Komentar