Hendra Krisnawijaya Ajukan Banding Pengadilan Militer Utama Kasus Sutaryo

UNGKAP86.com   Jakarta – Putusan Pengadilan Militer Jakarta atas terdakwa Kol Kes (Purn) Drs Sutaryo belum lama ini menjatuhi hukuman 3 bulan  dengan masa percobaan selama 6 bulan. Atas putusan tersebut korban Hendra Krisnawijaya merasa tidak puas dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Karena itu, Hendra mendatangi kantor Oditur Militer di Jalan Penggilingan Jakarta Timur, Selasa 26/05/2020 untuk meminta Kepala Otmilti II Jakarta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Milter Utama Jakarta.
Hendra langsung diterima Kepala Otmiliti II Jakarta Kolonel Laut  Riza Yasma , SH, MPA di ruang kantornya. Pada kesempatan itu, Kepala Otmiliti II Jakarta berjanji untuk mengupayakan untuk banding meski dirinya tetap menyatakan harus ada komunikasi dulu dengan pimpinan.
“Kalau memang korban menghendaki supaya oditur banding, kami tetap banding. Tetapi prosudurnya ada di tangan pimpinan. Kami tetap upayakan banding,” tutur Kol Laut Riza Yasma.
Ditanya tujuan untuk  menyambangi kantor oditur Jakarta, Hendra Krisnawijaya selaku korban menyatakan dengan terus terang bahwa putusan 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan tidak merasa mendapat keadilan. Apalagi terpidana sama sekali tidak menjalani penahanan penjara. Itu sama sekali tidak adil.
“Hari ini batas terakhir banding, karena itu saya sengaja datang ke sini dan memohon Kepala Otmilti untuk bersedia mengajukan banding. Putusan kemarin itu terlalu ringan dan mengecewakan saya yang mengalami intimidasi dan mengalami kerugian besar  karena tidak bisa menjalankan usaha,” kata Hendra yang mengaku mengalami kesulitan pembayaran kewajiban ke bank setelah usaha berhenti total.
Selain itu, kata Hendra mencermati Putusan kemarin setidak menurutnya ada sebelas kejanggalan yang terjadi. Antara lain, pertama tuntutan peradilan koneksitas tidak diindahkan atas persekusi dan pencurian yang terjadi.
Kemudian, lanjutnya bahwa penyidik kurang menjalankan tugasnya dengan professional karena mengesampingkan fakta-fakta. Penyidik diduga menghilangkan  pasal 170, 167, 351  dalam BAP. Berikutnya korban merasa keberatan terkait kewenangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengadili Perkara Pidana Koneksitas mengenai persekusi yang dilakukan Terdakwa Kes (Purn)  Drs  Sutaryo dan istrinya.
Selanjutnya kata Hendra, Surat Dakwaan  Oditur Militer Tinggi terkait Surat Petisi Warga  tidak benar dan dugaan rekayasa. “Dalam surat dakwaan disebut tanggal 1 Nov padahal fakta hukum 4 November. Ini sangat merugikan  saya karena seolah-olah tindakan itu dilakukan karena surat petisi tidak dipatuhi, ini sama sekali terbalik,” Hendra memaparkan.
Temuan yang lain, sambung Hendra, Terlapor dab saksi mahkota (istri terdakwa) tidak lernah dihadirkan dalam persidangan. Juga terkait barang bukti  berupa CDRW dan Surat2 penting tidak diperkenankan sebagai barang bukti dalam perkara yang lain. 
“Saya sebagai pencari keadilan merasa dirugikan hak dan kepentingan yang dijamin UU 1945 atas putusan  tersebut,” ungkap Hendra yang menyesalkan belum menerima salinan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hendra mengungkapkan ada sebelas kejanggalan terkait kasus hukum yang dialaminya.

0 Response to "Hendra Krisnawijaya Ajukan Banding Pengadilan Militer Utama Kasus Sutaryo"

Posting Komentar