FERDINAN HUTAHAEAN : SAMPAI SEKARANG MASYARAKAT TIDAK JELAS MENGENAI PENANDATANGAN MOU DALAM PROYEK FORMULA E

UNGKAP86.COM, Jakarta - Di selasela  Webinar yang di selenggarakan oleh PEWARNA PD DKI JAKARTA salah satu narasumber   Pengamat Politik dan Sosial Ferdinand Hutahaean mengkritisi akan penyelenggaraan Formula E ini menjadi polemik untuk DKI Jakarta.
“Menurut saya ada kepentingan politik dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sampai sekarang masyarakat tidak jelas mengenai penandatangan MOU dalam proyek Formula E” jelasnya Jumat (27/08/2021).

Mantan kader patai Demokrat ini menjelaskan bahwasanya Dalam cuitannya di media sosial, meminta perlu  diperjelasnya proyek Formula E ini. Terurama di tahun 2019-2020 pihak Pemprov DKI harus  membayar 20 juta pound dan sudah dibayar kepada pihak penyelenggara, 2020-2021 (juga) harus membayar 22 juta pound, sampai tahun 2024 nanti harus membayar pemprov 29 juta pound. 

“Seorang Gubernur menurut peraturan daerah tidak boleh membuat anggaran diluar masa jabatan. Adanya temuan dari BPK, bahwa bank garansi sudah ditarik uangnya 423 milyar rupiah. Sangat penting adanya hak interpelasi, “ujar Ferdinand.
Ferdinand juga mengatakan bahwa masalah MOU antara pemkot DKI dan penyelenggara tidak jelas, karena  untuk tahun 2020-2021 baru dibayarkan setengahnya (11 juta pound).
 “Harusnya Anies mencari Sponsor, bukan mempergunakan dana APBD sepenuhnya. Menjadi pertanyaan saya, tahun 2022 Anies mau memakai dana dari mana untuk penyelenggara Formula E.  Seperti ada ulur waktu. Ada kerugian keuangan negara. Banyak sekali potensi-potensi pelanggaran hukum. Saya juga menemukan ada beberapa pihak menjadi makelar dari semuanya ini. Saya pertanyakan uang untuk Formula E itu di transfer ke pihak penyelenggara atau pihak makelar,” pungkasnya.

Adapun narasumber lainya Jahmada Girsang sebagai praktisi Hukum melihat dari sisi hukum. Legal Standing dari Formula E ini belum ada kejelasan dan transparan.
 “Menurut pendapat saya dalam dasar hukum, Legal Standing ini masih gelap dan nihil. Karena carut marutnya kasusnya, masih dalam kasus patut diduga. Disini KPK akan bertindak. Namun kita harus tahu bentuk perjanjiannya seperti apa, Sudah ada komitmen fee, berarti perjanjian itu benar-benar ada, maka ada perjanjian . Maka terjadi wanprestasi. BPK sudah  mengeluarkan notifikasi mengenai hal tersebut sejauh ini. KUHP 1320 akan menjerat Anies. Dari sisi hukum saya katakan bagaimana legal standing awal dari perjanjian,”ujarnya memaparkan dari sudut pandang hukum. 
Jahmada juga menjelaskan bahwa lembaga yang dapat bekerja seperti BPK, Kepolisian dan Masyarakat bisa mengkritisi dan melaporkan kejanggalan dari proyek penyelenggaraan Formula E. “Tidak ada yang mengkoordinasi penduduk DKI Jakarta mengenai masalah ini. Saya usulkan, selain kita menunggu hak interpelasi dari DPRD, masyarakat juga bisa melaporakan kepihak berwajib jika terjadi kejanggalan, “ sarannya kepada semua pihak.
Djasarmen Purba sebagai Ketua Umum MUKI menjelaskan bahwa berangkat dari hak Interpelasi dari 33 orang anggota dewan DPRD DKI Jakarta. Hak Interpelasi adalah hak Anggota DPRD kepada pemimpin daerah. Kalau ada hak Interpelasi, harus dipergunakan. Djasarmen juga menjelaskan bahwa Monas adalah cagar budaya dan sekelilingnya tumbuh pohon-pohon. “Monas merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. Tapi kenyataannya sekarang banyak di potong habis. Kami mengharapkan harus hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan. Saya agak khawatir kalau hak interpelasi bisa gagal. Kehadiran untuk memutuskan hak interpelasi harus memenuhi  kuota 50 +1 anggota yang hadir saat  hak interpelasi tersebut dikeluarkan. Harapan kami, hadapi hak interpeklasi. Rakyat sekarang belum begitu banyak mengarahkan perhatiaannya kepada persoalan Formula E. Pihak luat negeri banyak yang membatalkan Formula E, bahkan dari tim yang ikut Formula E, karena sudah memprediksi adanya kerugian,” jelasnya. 
Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutklan dengan tanya jawab. Diharapkan dengan acara Webinar ini, bisa membuka wawasan publik, khususnya warga DKI Jakarta untuk mengkritisi mengenai penyelenggaraan Ajang Formula E yang sudah mengeluarkan begitu banyak dana yang seharusnya dana tersbut bisa dipergunakan dalam penanggulangan Pandemi di DKI Jakarta (  ).

0 Response to "FERDINAN HUTAHAEAN : SAMPAI SEKARANG MASYARAKAT TIDAK JELAS MENGENAI PENANDATANGAN MOU DALAM PROYEK FORMULA E"

Posting Komentar