Sistem Peradilan Pidana inilah Penjelasan dari Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan


UNGKAP86.COM, Jakarta - Dengan KUHAP, sudah saatnya mempergunakan sistem penyelidikan dan penyidikan yang bersifat “ilmiah” atau scientific crime detection. Di negara kita lebih populer disebut “ilmu penyidikan” diambil dari istilah metode penyidikan Belanda, yang mereka sebut kriminalistik.

Akan tetapi, pengertian scientific crime detection mempunyai pengertian lebih luas, sebab tercakup sekaligus pengertian “teknik” dan “taktis” kejahatan dan penyidikan. Sedangkan pada pengertian kriminalistik baru terbatas pada penguasaan teknik kejahatan dan penyidikan.

Pasal 17 KUHAP memaksa aparat penyidik untuk mempergunakan kemahiran scientific crime detection. Diperhatikan ketentuan tersebut, perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan “bukti permulaan yang cukup”.
Penjelasan Pasal tersebut, menegaskan: “Bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.

Penegasan ini memberi peringatan kepada penyidik sebelum mengeluarkan perintah penangkapan harus lebih dulu mengumpulkan fakta yang benar-benar mampu mendukung kesalahan yang dilakukan tersangka melalu: “penyelidikan” (investigasi) yang memerlukan kemampuan teknis dan keluwesan taktis.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, titik sentral penegakan hukum di Indonesia menurut KUHAP harus berorientas pada pola asas keseimbangan. Pada satu sisi aparat penegak hukum wajib melindungi martabat dan hak-hak asasi kemanusiaan seorang tersangka/terdakwa.
Sedangkan pada sisi lain berkewajiban melindungi dan mempertahankan kepentingan ketertiban umum bergeser dari landasan asas keseimbangan tersebut akan menjurus ke arah orientasi kekuasaan dan bersifat sewenang-wenang

Akibatnya berulang kembali pengalaman pahit masa lampau, yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam posisi objek “pemerasan pengakuan” sehingga hasil keadilan yang diwujudkan di permukaan bumi Indonesia tiada lain dari pada keadilan yang lahir dan pemerasan dan penyiksaan.

Sistem Peradilan Pidana
Sistem peradilan merupakan sistem penanganan perkara sejak adanya pihak yang merasa dirugikan atau sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan perbuatan pidana hingga pelaksanaan putusan hakim.
Khusus bagi sistem peradilan pidana, sebagai suatu jaringan, sistem peradilan pidana mengoperasionalkan hukum pidana sebagai sarana utama, dan dalam hal ini berupa hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.

Sistem Peradilan Pidana (SPP) berasal dari kata yaitu “sistem” dan “peradilan pidana”. Pemahaman mengenai “sistem” dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Apabila dikaji dari etimologis maka “sistem” mengandung arti terhimpun (antar) bagian atau komponen (subsistem) yang saling berhubungan secara beraturan dan merupakan suatu keseluruhan.
Sedangkan “peradilan pidana” merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan untuk menghukum atau membebaskan seseorang dari suatu tuduhan pidana.

Dalam kaitannya dengan peradilan pidana, maka dalam implementasinya dilaksanakan dalam suatu sistem peradilan pidana. Tujuan akhir dari peradilan ini tidak lain adalah pencapaian keadilan bagi masyarakat.

Sistem Peradilan Pidana atau “Criminal Justice System” kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan ahli dalam criminal justice system di Amerika Serikat sejalan dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegak hukum.

Ketidakpuasan ini terbukti dari meningkatnya kriminalitas di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada masa itu pendekatan yang dipergunakan dalam penegakan hukum adalah “hukum dan ketertiban” (low and order approach) dan penegakan hukum dalam konteks pendekatan tersebut dikenal dengan istilah “low enforcement“.

Sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu berhubungan erat sekali dengan perundang-undangan pidana itu sendiri, baik hukum substantif maupun hukum acara pidana, karena perundang-undangan pidana itu pada dasarnya merupakan penegakan hukum pidana “in abstracto” yang akan diwujudkan dalam menegakkan hukum “in concreto”.

Pentingnya peranan perundang-undangan pidana dalam sistem peradilan pidana, karena perundang-undangan tersebut memberikan kekuasaan pada pengambil kebijakan dan memberikan dasar hukum atas kebijakan yang diterapkan.

Lembaga legislatif berpartisipasi dalam menyiapkan kebijakan dan memberikan langkah hukum untuk memformulasikan kebijakan dan menerapkan program kebijakan yang telah ditetapkan

Jadi, semua merupakan bagian dari politik hukum yang pada hakikatnya berfungsi dalam tiga bentuk, yakni pembentukan hukum, penegakan hukum, dan pelaksanaan kewenangan dan kompetensi.

Ada beberapa asas utama yang harus diperhatikan dalam mengoperasionalisasikan hukum pidana, sebab individu harus benar-benar merasa terjamin bahwa mekanisme sistem peradilan pidana tidak akan menyentuh mereka tanpa landasan hukum tertulis, yang sudah ada terlebih dahulu (legality principle).

Di samping itu, atas dasar yang dibenarkan oleh undang-undang hukum acara pidana mengenai apa yang dinamakan asas kegunaan (expediency principle) yang berpangkal tolak pada kepentingan masyarakat yang dapat ditafsirkan sebagai kepentingan tertib hukum (interest of the legal order).

Atas dasar ini penuntutan memperoleh legitimasinya. Asas yang ketiga adalah asas prioritas (priority principle) yang didasarkan pada semakin beratnya beban sistem peradilan pidana.

Hal ini bisa berkaitan dengan berbagai kategori yang sama. Prioritas ini dapat juga berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana.

Berbagai teori berkaitan dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Ada yang menggunakan pendekatan dikotomi dan atau pendekatan trikotomi. Pendekatan dikotomi umumnya digunakan oleh teoritisi hukum pidana di Amerika Serikat.

Herbert Packer, seorang ahli hukum dari Universitas Stanford, menggunakan pendekatan normatif yang berorientasi pada nilai nilai praktis dalam melaksanakan mekanisme proses peradilan pidana. Terdapat dua model dalam pendekatan dikotomi.

Pertama, crime control model, pemberantasan kejahatan merupakan fungsi terpenting dan harus diwujudkan dari suatu proses peradilan pidana, sehingga perhatian utama harus ditujukan pada efisiensi proses peradilan pidana.

Titik tekan pada model ini adalah efektifitas, yaitu kecepatan dan kepastian. Pembuktian kesalahan tersangka sudah diperoleh di dalam proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Presumption of guilty digunakan untuk mempercepat memproses tersangka atau terdakwa ke sidang pengadilan. Nilai-nilai yang melandasi crime control model adalah tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan..
Perhatian utama harus ditujukan kepada efisiensi dari suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilan.

Proses criminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan prinsip cepat dan tuntas, dan model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model administratif dan merupakan model manajerial.

Asas praduga tak bersalah akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien. Proses penegakan hukum harus menitikberatkan kepada kualitas temuan-temuan fakta administratif.

Oleh karena temuan tersebut akan membawa ke arah pembebasan seorang tersangka dari penuntutan, atau kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah.

Kedua, due process model, model ini menekankan seluruh temuan-temuan fakta dari suatu kasus, yang harus diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, melalui suatu tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan serta adanya suatu reaksi untuk setiap tahap pemeriksaan, maka dapat diharapkan seorang tersangka yang nyata-nyata tidak bersalah akan dapat memperoleh kebebasan dari tuduhan melakukan kejahatan.

Presumption of innocence merupakan tulang punggung model ini. Adapun nilai-nilai yang melandasi due process model adalah mengutamakan, formal-adjudicative dan adversary fact findings.

Hal ini berarti dalam setiap kasus tersangka harus diajukan ke muka pengadilan yang tidak memihak dan diperiksa sesudah tersangka memperoleh hak yang penuh untuk mengajukan pembelaannya. Menekankan pada pencegahan dan menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi dan peradilan. (***)

0 Response to "Sistem Peradilan Pidana inilah Penjelasan dari Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan"

Posting Komentar