Hulman Panjaitan Dekan FH UKI Dukung Korban Banjir Gugat Pemda DKI Jakarta

Hulman Panjaitan SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
 UNGKAP86.com, Jakarta, Memasuki awal tahun baru 2020 pada umumnya masyarakat merasakan rasa sukacita dan kegembiraan yang luar biasa. Tapi memasuki awal tahun baru 2020 masyarakat Jabotabek dikejutkan dengan derasnya arus hujan yang memasuki rumah mereka, masyakat yang kebanyakan tidak tidur dari dalam merayakan pergantian tahun dari 2019 ke 2020 dengan sukacita menyaksikan pesta kembang api hingga dini hari dan doa penuh harapan dirumah masing masing dan tempat ibadah masing masing. Derasnya air hujan yang mengguyur Jabotabek dari sore hingga pagi hari tanggal 1 Januari 2020 membuat masyarakat Jabotabek menderita kerugian yang sangat besar kerugian material dan non material hingga nyawa hilang karena hanyut, sakit dan lain sebagainya. Wajarlah jika masyarakat menuntut dan menggugat Pemda DKI Jakarta untuk mengganti kerugian yang dialaminya. Lantas upaya hukum apa yang harus dilakukan masyarakat untuk memperolehnya.

Untuk mendapatkan pencerahan Hukum tersebut awak media Kairospos.com dan tim investigasi SERSAN MAYOR (Serius tapi Santai Masyarakat Youtuber) Kairospos TV mendatangi Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hulman Panjaitan SH., MH.

Hulman Panjaitan menjelaskan apa itu class action "Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law, namun demikian di Indonesia diadakan tahun 2002 dengan peraturan Mahkamah Agung Tahun 2002 dan gugatan itu pernah dikabulkan oleh pengadilan".



Hulman Panjaitan menegaskan bahwa gugatan class action itu tidak ada masa kadualuarsanya sama dengan kasus kasus perdata.
Syarat mengajukannya adalah masyarakat yang dirugikan dengan perwakilan kelompok mengajukan tuntutannya melalui proses pengadilan.

Diakhir wawancara Hulman Panjaitan menegaskan bahwa class action adalah pilihan terbaik untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban banjir.


Vidio terkait :

 

 

0 Response to "Hulman Panjaitan Dekan FH UKI Dukung Korban Banjir Gugat Pemda DKI Jakarta"

Posting Komentar