Kamaruddin Simanjuntak Terkait Sudarto Toto, Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Pejuang HAM

Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH.
 UNGKAP86.com, Jakarta - Viral di Medsos dan para wartawan, pegiat toleransi dengan ditangkapnya Sudarto Toto Aktivis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menolak Radikalisme dan Intoleransi. Yang mengungkapkan masalah Intoleransi menjelang Natal di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dan Kabupaten Sijunjung. "Siang ini di TANGKAP POLISI dengan Tuduhan Penyebar Kebencian" Demikian isi WA yang bertebaran di media sosial. Kairospos meminta pendapat Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH., terkait informasi ini inilah komentar yang disampaikan pengacara yang dinilai banyak orang sangat peduli dengan wartawan dan pejuang toleransi.

"Bila hal ini benar, maka Polri telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pejuang Hak Azasi Manusia.

Laporkan Penyidiknya & minta perlindungan hukum kepada : Presiden RI, Ketua DPR, Menkopolhukam, Menkumham, Kompolnan, Komnas Ham dan  kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadivpropam,  Karowasidik polri, Kapolda Sumbar, Kabib Propam Sumbar  dan  Irwasda Sumatera Barat.

Segera ajukan Gugatan Praperadilan, sebab ini pelanggaran hukum dan konstitusi, pasal 28 & 29 UUD 1945 dan pelanggaran UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pelanggaran UU RI No 2 tahun 2002 tentang Polri serta melanggar management Penyidikan yautu Peraturan Kapolri.

Sudarto Toto Pejuang HAM
Laporkan ke PBB dan Lembaga lembaga HAM internasional, bahwa di Sumatera Barat masih berarlaku upaya  kriminalisasi, teror dan intimidasi kepada penggiat HAM. Tujuannya biar terbuka mata Internasional terhadap Sumbar dan diharapkan ada perubahan. Intinya Lawan secara hukum". Terang Kamaruddin pada awak media.

0 Response to "Kamaruddin Simanjuntak Terkait Sudarto Toto, Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Pejuang HAM"

Posting Komentar