Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH. |
"Bila hal ini benar, maka Polri telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pejuang Hak Azasi Manusia.
Laporkan Penyidiknya & minta perlindungan hukum kepada : Presiden RI, Ketua DPR, Menkopolhukam, Menkumham, Kompolnan, Komnas Ham dan kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadivpropam, Karowasidik polri, Kapolda Sumbar, Kabib Propam Sumbar dan Irwasda Sumatera Barat.
Segera ajukan Gugatan Praperadilan, sebab ini pelanggaran hukum dan konstitusi, pasal 28 & 29 UUD 1945 dan pelanggaran UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pelanggaran UU RI No 2 tahun 2002 tentang Polri serta melanggar management Penyidikan yautu Peraturan Kapolri.
Sudarto Toto Pejuang HAM |
0 Response to "Kamaruddin Simanjuntak Terkait Sudarto Toto, Polri Melakukan Kriminalisasi Terhadap Pejuang HAM"
Posting Komentar