HAKIM PN JAKUT KABULKAN PENAGGUHAN PENAHANAN PDT. M. HUSEIN HOSEA

Advokat Kamaruddin Simanjuntak
UNGKAP86.com, Setelah menunggu proses panjang menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Utara mengabulkan permohonan Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjadikan tersangka kasus Pendeta Gadungan menjadi Tahanan Kota.

Penasehat hukum Kamaruddiin Simanjuntak, SH, MH menyerahkan rekam medik kesehatan Pdt M Husein Hosea kepada majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkaranya, hakim bermusyawarah akhirnya permohonan penasihat hukum dikabulkan majelis hakim. Dengan petimbangan rekam medik, usianya yang sepuh dan alasan kemanusian Pdt Hosea dilepaskan (tahanan kota) dengan jaminan keluarga.

“Ya tadi majelis telah mengabulkan permohonan klien saya, terimakasih buat majelis telah mempertimbangkan rekam medik dan alasan kemanusian. Memang sudah harusnya begitu,” tutur pengacara yang murah senyum ini sesaat setelah dikabulkan Rabu malam (18/03). Untuk persidangan lanjutan akan dijadwalkan Senin depan.

Tampak wajah ceria Advokat Kamaruddin Simanjntak "Saya berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu klin kami menjadi tahanan kota, kepada Majelis Hakim, Jaksa, dan para wartawan yang tergabung dlam PEWARNA Indonesia yang mengawal kasus ini dari awal" ungkapnya.

Tergugat Pdt Hosea yang dilaporkan sebagai pendeta gadungan malam itu terlihat sukacita atas  permohonan dikabulkan hakim. “Terimakasih untuk hakim yang sudah memberi kelonggaran sehingga saya juga bisa menjalani perawatan dengan baik dan terimaksih juga buat pengacara saya,” tutur pria berambuk perak ini sambil bergegas meninggalkan komplek pengadilan.

Sementara kasus terapis dengan terdakwa Yuniar alis Vero, dalam sidang terpisah sudah memasuki keterangan saksi. Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Martin yang tampil sebagai saksi dicerca pertanyaan oleh ketiga hakim terkait pengetahuan dan laporannya tentang terdakwa Yuniar. Sidang sempat diskor satu jam untuk adzan maghrib.

Sidang diselingi dengan Majelis Hakim memanggil JPU, Saksi, Penasihat Hukum dan terdakwa untuk mengecek bukti-bukti surat di meja hakim. Sidang yang berlangsung hingga pukul delapan kurang akhiirnya diputuskan dilanjutkan Senin depan masih agenda mendengar keterangan saksi ad charge. Penentuan lanjutan sidang itu sempat disela Kamaruddin Simajuntak.

“Yang mulia Senin dan Selasa, kami tidak bisa hadir karena ada pelaksanaan eksekusi penyitaan tanah di Sukabumi dan Bandung,” ujarnya. Tetapi hakim tetap bergeming sidang akan dillanjutkan Senin depan.

Ditanya tanggapan sidang hari itu, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa sangat disayangkan belum sempat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang diajukan JPU sudah dilanjutkan minggu depan.

“Jadi begini jaksa saja belum diberi kesempatan bertanya membuktikan dakwaan dan nanti baru ke penasihat hukum. Kita tunggu minggu depan aja,” tutur pria owner Firma Hukum Victory ini dengan santai

0 Response to "HAKIM PN JAKUT KABULKAN PENAGGUHAN PENAHANAN PDT. M. HUSEIN HOSEA"

Posting Komentar