Jakarta - Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa dan Pdt. Jimmy Handoyo Kawilarang adalah Sinode GKRI yang Sah secara hukum dan belum pernah mengalami perubahan apapun atas nama Sinode GKRI. Demikian bunyi pernyataan Pertama dari kuasa hukum Sinode GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.
Pernyataan Kedua Bahwa Merek atau Logo GKRI yang selama ini digunakan oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) adalah SAH secara hukum, sehingga hanya pihak Sinode GKRI Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat saja yang boleh menggunakan Merek atau Logo dimaksud.
Pernyataan Ketiga, Bahwa apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Sinode GKRI, selain Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, adalah bukan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI).
Pernyataan Keempat, Bahwa sejak hari ini tanggal 10 November 2021 (Hari Pahlawan) apabila ada pihak lain yang mencoba menyatakan diri sebagai Sinode GKRI dan atau sengaja menggunakan Merek atau Logo GKRI yang dimiliki oleh Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, maka kami akan menuntut secara hukum Pidana maupun Perdata. Demikian pernyataan Press Release yang disampaikan kuasa hukum GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. Sinode GKRI pada Rabu (10/11/2021) di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.
Advokat Zevrijn Boy Kanu juga menyampaikan 8 (Delapan) hal penting menyangkut status hukum atau legalitas Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.
Pertama, Bahwa Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No. 34 Jakarta Barat berdiri sejak tahun 1972 berdasarkan Akte Notaris No. 26 tanggal 17 Oktober 1972 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., di Jakarta.
Kedua, Bahwa Sinode GKRI juga terdaftar di Bimas Kristen Protestan pada tanggal 24 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan Bimas Kristen Protestan No: E/VII/122/1108/72. Hal ini didukung pula oleh Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristn Protestan No. 128 Tahun 1988 Tentang Pendaftaran Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) yang ditetapkan tertanggal 28 Mei 1988 di Jakarta.
Ketiga, Bahwa pada tanggal 15 November 2017, Sinode GKRI berdasarkan Surat Nomor:019/SU/MPS-GKRI/X/2017 tangal 17 Oktober yang memohon pendaftaran ulang GKRI, maka pada tanggal 15 November 2017 dibalas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Nomor:
B 1896/DJ.IV.I/Ba.o4/11/2017 yang isinya menegaskan bahwa Pendaftaran Gereja Kristus Rahmani Indonesisa (GKRI) adalah bersifat permanen, dan masa berlakunya Surat keputusan tersebut tidak dibatasi oleh waktu.
Keempat, Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Sidang Sinode X Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) tertangal 18 Januari 2018 Nomor: 58 yang diterbitkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp, yang telah menegaskan hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI Nomor: 019/S.Kep-SS-X/GKRI/II/2017, tertanggal 23 Februari 2017 Tentang Pelaksanaan Hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI.
Kelima, Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dirjen Bimas Kristen tertanggal 04 Februari 2016 Nomor: DJ.III/BA.01.1/3/2016, yang merespon Surat dari Majelis Pusat GKRI NO: 99-IX/MPS_GKRI/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal perubahan alamat Kantor Sinode GKRI yang semula beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat berubah atau pindah ke Jl. Latumeten 19 Kota Grogol Permai Blok C 31 Jakarta Barat 11460.
Keenam, Bahwa berdasarkan Surat dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Tangki Nomor: 1/F.1/31.73.03.1004.04.001.C.1.b.848/c/2021 yakni Sinode GKRI adalah beralamat di Jl. Mangga Besar XI No. 34 RT.010/RW. 001 Tangki, Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
Ketujuh, Bahwa Sinode GKRI juga telah mengantongi sertifikat Merek atgau Logo Sinode GKRI dari Dirjen Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dn HAM RI tertanggal 12 Juni 2017.
Kedelapan, Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 39/Pdt.Sus.Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Agustus 2021, perihal pencabutan perkara oleh Gereja Kristus Rahmani Indonesia sebagai Penggugat, maka Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia SAH secara hukum untuk tetap menggunakan Mereka atau Logo GKRI sesuai dengan Sertifikat Merek Sinode GKRI yang telah diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dimaksud.
Diakhir press release Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa selaku Ketua Umum GKRI menyampaikan pesan pada warga GKRI yang telah mendapatkan informasi yang benar agar segera kembali bersama dan bersatu kembali demikian juga pesan yang sama disampaikan Pdt. Jimmy Handojo Kawilarang, selaku Sekretaris Umum.
0 Response to "HAK KEPEMILIKAN ATAS NAMA DAN LOGO GEREJA KRISTUS RAHMANI INDONESIA"
Posting Komentar